Pada tanggal 23/06/2023 Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Sidomukti Menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil perbaikan (DPSHP). Bertempat di seKretariat P2KD Sidomukti.
Jumlah Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) Hasil Perbaikan setiap Dusun untuk Pemilihan Kepala Desa Sidomukti, dengan perincian sebagai berikut :
Dusun 1 sejumlah 335 Pemilih, Dusun 2 Sejumlah 245 Pemilih, Dusun 3 Sejumlah 322 Pemilih, Dusun 4 Sejumlah 234 Pemilih. Dengan Jumlah Total 1.136 Pemilih
DPSHP tersebut langsung di tempel di masing-masing Dusun, agar semua masyarakat bisa mengakses Data tersebut.
Dalam Musyawah tersebut dihadiri Oleh BPD,Pemerintah Desa, Koordinator P2KD kecamatan, LPM, dan Masyarakat.

Penandatanganan Berita Acara DPSHP
Baca Juga : bpd-sidomukti-bentuk-panitia-pemilihan-kepala-desa
Sebelum Penetapan DPSHP Ketua P2KD Sidomukti Harmadi Sujarno memaparkan Peraturan Bupati parigi Moutong Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 47 Tahun 2021 Tentang tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan Pelantikan Kepala Desa, sebagai acuan dalam penyelenggaraan Pilkades.
Yang di pertegas dalam Perbub tersebut bahwa Persyaratan sebagai Pemilih harus memiliki adminduk di Wilayah Pemilihan Kepala Desa dibuktikan dengan Kartu Keluarga, KTP ataupun keterangan Domisili dari Dukcapil
Berikut Daftar Pemilih Sementara hasil perbaikan